Unsur Pemerasan Gugur, Polisi Jerat KPK Gadungan yang Tipu Sahroni dengan Pasal Penipuan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Tersangka berinisial TH alias D (48). Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep.

"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Boyong 13 Orang ke Jakarta Usai OTT di Tulungagung

Dimas menjelaskan, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492," ujarnya.

Ia menyebut, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, dalam proses penyelidikan, unsur pemerasan tidak terpenuhi sehingga kasus diarahkan ke pasal penipuan.

“Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.

Menurut Dimas, unsur pemerasan gugur karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut.

“Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Tulungagung
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Habitat Baru Orang Utan Dibuka di Kebun Binatang Tertua di Paris
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Negara yang Mengalami Kenaikan BBM Tertinggi Imbas Perang AS - Iran
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bupati Tulungagung Dibawa KPK ke Jakarta
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Bakal Terbang ke Rusia Bertemu Putin, Bahas Geopolitik dan Energi
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.