Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Inspektorat tengah memeriksa 14 aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang kini memasuki tahap investigasi mendalam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan penanganan kasus tersebut sudah tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian, melainkan masuk proses investigasi.
Ia mengungkapkan, "Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,".
Jumlah ASN yang diperiksa meningkat dari sebelumnya 12 orang menjadi 14 orang seiring pendalaman yang dilakukan tim Inspektorat.
Proses Investigasi dan Metode PemeriksaanAjat menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan metode kroscek antar keterangan guna memastikan validitas informasi yang diperoleh.
Ia menyatakan, "Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,".
Laporan hasil investigasi hingga kini masih berada dalam kewenangan Inspektorat dan belum disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ajat mengatakan, "Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,".
Potensi Sanksi dan Arah Penanganan HukumStatus kepegawaian ASN yang diperiksa belum dapat dipastikan karena menunggu hasil resmi investigasi.
Penentuan sanksi terhadap pihak yang terlibat juga akan diputuskan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ajat menyampaikan, "Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi,".
Pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan dan transparansi proses investigasi karena kasus ini menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, "Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,".
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengarahkan Inspektorat untuk menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus tidak berhenti di ranah administratif.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula sejak 2022 ketika oknum ASN menawarkan jabatan struktural kepada sejumlah pegawai dengan imbalan uang yang dibayarkan secara bertahap.
Inspektorat saat ini masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.




