JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku pemerasan dengan memecahkan mangkuk pedagang bakso di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Jumat (10/4/2026).
Polisi berhasil menangkap tiga orang preman berinisial DA, TDT dan OP.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan RJ Irianto mengatakan pelaku terancam 10 tahun penjara atas aksi pemerasan tersebut.
“Kita kenakan pasal pemerasan dan pengancaman. Kita sertakan undang-undang darurat karena dari salah satu tiga oknum tersebut ditemukan adanya pisau. Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun,” ujar Ikhsan.
Baca Juga: Warga Jakarta Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Hujan Turun Sabtu Pagi hingga Siang
#preman #tanahabang #pecahkanmangkuk
Video Editor: Noval
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- preman
- preman pecahkan mangkuk
- pedagang bakso
- tanah abang
- pemerasan
- polisi





