Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia ditahan bersama ajudan bernama Dwi Yoga Ambal juga ikut dijerat dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan DYA selaku ADC atau ajudan Bupati," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Asep menjelaskan kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2026.
Dalam penyidikan ini, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah.
"Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW," tegas Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.





