Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Seperti membeli sepati, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.
Baca Juga :
OTT KPK Tulungagung, Rp335,4 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton DisitaDalam kasus ini, Gatut meminta disiapkan Rp5 miliar oleh 16 oerganisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. Dari total itu, uang yang berhasil dikumpulkan cuma Rp2,7 miliar.
KPK juga mengungkap sebagian kebutuhan Gatut dibebankan langsung kepada anggaran OPD. Dalam hasil pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT). KPK mengungkap bahwa Gatut juga meminta uang untuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
“Uang tersebut juag digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara
Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.




