Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG). Keduanya keluar dari Gedung KPK Merah Putih pukul 00.18 WIB, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Saat keluar gedung KPK, Gutut dan ajudannya sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.
Advertisement
BACA JUGA: Selain Memeras, Bupati Tulungagung Terlibat Atur Vendor Pengadaan Alkes RSUD dan Jasa Sekuriti
Di tengah sorotan kamera dari awak media, Gutut terlihat irit bicara. Ia hanya tersenyum singkat dan hanya menyampaikan permohonan maaf secara singkat.
"Mohon maaf," ucap Gutut saat keluar dari Gedung KPK Merah Putih.




