Bupati Tulungagung Diduga Minta Jatah 50 Persen Anggaran Tambahan OPD

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga meminta jatah dari anggaran tambahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Langsung Ditahan

Asep menjelaskan, permintaan itu dilakukan sebelum penambahan anggaran dicairkan sehingga para pejabat OPD seolah memiliki kewajiban atau utang. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal.

“Misalkan kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta. Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut, jadi sehingga OPD tersebut ya menjadi punya utang gitu ya,” jelas Asep.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan

Gatut disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep.

Asep mengatakan Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Susul Gatut Sunu, 11 Pejabat Pemda Tulungagung Diboyong KPK ke Jakarta

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sampaikan Permohonan Maaf, Prabowo Mundur dari Ketua Umum PB IPSI
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bazar UMKM Lamandau Diserbu Warga Selama Sepekan
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Main Bola dengan Anak-Anak Ternate: Cara PDKT Unik Ala Dewa United Jelang Laga Kontra Malut United
• 12 jam lalubola.com
thumb
Media Vietnam Tak Habis Pikir, PSSI Siapkan Laga Kelas Dunia untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Dampak Perang dengan Iran, Inflasi AS Maret 2026 Naik Jadi 3,3 Persen
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.