Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pernyataan Mundur

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Tulungagung Gatot Senu Wibowo (GSW) bisa memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya. Gatot membuat perjanjian khusus dengan seluruh bawahannya untuk tidak membangkang atau didepak dari jabatannya.

“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.

Gatot meminta semua ASN di Tulungagung menandatangani surat pernyataan mundur sebagai pejabat jika tidak mampu melaksanakan tugas. Perjanjian itu dibuat setelah dirinya dilantik sebagai bupati.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya, tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ucap Asep.

Tanggal dalam surat itu akan ditulis manual jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan bupati. Perjanjian itu dijadikan ‘sandera’ agar semua kemauan Gatot tidak dibantah.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan, sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar

Baca Juga:  Selain Memeras, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Atur Proyek di RSUD


KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka, yaitu Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo (GSW), dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dalam kasus ini, ada 18 orang ditangkap di Tulungagung. Dari total itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 11 orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Sedangkan, Gatot dan Yoga ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Timor Leste Minta Separuh Doa Masyarakat Indonesia di Piala AFF U-17 2026
• 2 jam lalubola.com
thumb
Garudayaksa Tampil Efektif! PSMS Medan Dipaksa Menelan Kekalahan Tipis
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Stunting Hingga AI, Seminar Nasional FTI UBSI Soroti Solusi Digital untuk Masalah Nasional
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kuasa Hukum Roy Suryo & Ketum Jokman soal Peluang Rismon Bisa Jadi Saksi Mahkota Kasus Ijazah Jokowi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
InJourney Airports layani 38,20 juta penumpang pesawat di Kuartal I
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.