jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan di lingkungan pemkab yang dipimpinnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta Itu Punya Bupati Tulungagung
Setelah berstatus tersangka, Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan, Minggu (12/4) dini hari.
Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
BACA JUGA: Sebegini Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Tulungagung
Dia sempat mengucapkan permohonan maaf.
"Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
BACA JUGA: Gedung Dinas PUPR Tulungagung Digembok KPK, Segel Merah Terpasang di Berbagai Ruangan
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media.
Dia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
GSW juga diduga telah menerima uang dengan total Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan itu, diduga dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




