HARIAN FAJAR, JAKARTA – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi jadi tersangka pemerasan Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta dari belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung. Fakta yang mengejutkan, sebagian uang tersebut dibagikan kepada Forkopimda untuk Tunjangan Hari THR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut meminta uang tersebut secara langsung maupun melalui ajudannya yang berinisial YOG. Dari total Rp 5 miliar, sekitar Rp 2,7 miliar telah diterima dan digunakan untuk pembelian sepatu bermerek, pembayaran biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan pribadi lainnya yang seharusnya tidak dibebankan kepada anggaran OPD.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan selaku bupati sudah punya anggaran operasional atau dana operasional,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa dana hasil pemerasan juga dipakai untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forkopimda Tulungagung, meskipun KPK telah mengingatkan agar praktik tersebut tidak dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Uang tersebut juga digunakan GSW (Gatut) untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Tulungagung,” bebernya.
Tekanan dan Surat Pernyataan yang MemaksaDalam menjalankan aksinya, Gatut memanggil kepala OPD dan meminta mereka menandatangani dua surat pernyataan. Surat pertama berisi kesediaan mundur dari jabatan dan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan surat kedua adalah pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
“Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” terang Asep.
Surat tanpa tanggal tersebut digunakan Gatut untuk mengunci dan menekan kepala OPD agar memenuhi permintaannya. Jika tidak, mereka bisa langsung dinyatakan mundur dari jabatan dan ASN. Selain itu, para pejabat tidak diperbolehkan membawa ponsel saat diminta tanda tangan sehingga tidak dapat mendokumentasikan surat tersebut.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan, yang tadi juga para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Dampak dan Penanganan KasusBerdasarkan penyelidikan dan penyidikan KPK sejak 10 April, ditemukan fakta bahwa pimpinan OPD sampai meminjam uang dan menggunakan dana pribadi demi memenuhi kebutuhan bupati. Asep mengakui bahwa modus pemerasan ini merupakan yang pertama kali ditangani KPK dan berpotensi membuka modus baru dalam pengaturan proyek dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada para bupati. Jadi, ini ada efek bola saljunya,” kata Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. KPK juga menetapkan ajudan bupati, YOG, sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Berdasar kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” jelas Asep.
Pasca penetapan tersangka, Gatut dan ajudannya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini bertujuan untuk menghentikan praktik pemerasan yang merugikan penyelenggara negara dan masyarakat Tulungagung secara luas.





