Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Skandal Pemerasan Massal Pejabat Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir gelap di balik birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat malam (10/4), lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
(Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers sabtu malam 11 April 2026 (Foto: Biro Media KPK))
Penyidik tidak hanya mengamankan dokumen dan bukti elektronik, tetapi juga tumpukan uang tunai senilai Rp335,4 juta serta dua pasang sepatu loafer mewah merek Louis Vuitton berkelir hitam.
Barang-barang ini diduga menjadi simbol gaya hidup mewah yang dibiayai dari praktik lancung sang bupati.
Modus "Surat Pengunduran Diri" Tanpa Tanggal
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan sebuah skema kendali birokrasi yang cukup sistematis.
Gatut diduga menggunakan intimidasi administratif untuk memastikan loyalitas bawahannya.
Sesaat setelah melantik pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Gatut mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri dan pernyataan tanggung jawab pengelolaan anggaran tanpa membubuhkan tanggal.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal. Bagi yang tidak tegak lurus, terancam dicopot atau dipaksa mundur sebagai ASN,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam 11 April 2026.
Memeras Anggaran hingga Jatah 50 Persen
Di bawah tekanan "surat sakti" tersebut, Gatut melalui ajudannya diduga meminta setoran kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nilai permintaannya bervariasi, mulai dari belasan juta hingga angka fantastis mencapai Rp2,8 miliar.
Tak berhenti di sana, Gatut juga disinyalir melakukan manipulasi anggaran. Ia sengaja menggeser atau menambah alokasi dana pada OPD tertentu, lalu meminta "jatah preman" hingga separuh dari nilai anggaran sebelum dana tersebut resmi dicairkan.
“Dari total komitmen sebesar Rp5 miliar, realisasi yang sudah diterima tersangka sekitar Rp2,7 miliar,” tambah Asep.
Gaya Hidup Mewah di Atas APBD
Uang hasil "perasan" tersebut mengalir untuk berbagai keperluan pribadi sang Bupati—mulai dari pengobatan, jamuan makan, hingga koleksi sepatu branded.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana tersebut diduga digunakan sebagai "uang pelicin" berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kini, masa jabatan Gatut berakhir di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, GSW dan ajudannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat akibat menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Editor: Redaksi TVRINews





