JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatut jadi tersangka karena kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Usai penetapan tersangka pada Sabtu malam (11/4/2026), Gatut yang telah memakai rompi tahanan KPK menyampaikan permintaan maaf.
Pernyataan maaf ini disampaikannya saat digiring petugas keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Minggu (12/4) dini hari.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Bupati Tulungagung: Seret Adik Kandung Gatut Sunu hingga Dua Kepala Dinas
"Mohon maaf," ucap Gatut singkat, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Namun, saat ditanya awak media terkait perkara yang menjeratnya tersebut, Gatut memilih bungkam.
Dia kemudian tampak memasuki mobil tahanan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Bupati Tulungagung diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4) lalu.
Dalam kegiatan tertangkap tangan itu, tim Lembaga Antirasuah mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati tulungagung
- gatut sunu wibowo
- bupati tulungagung minta maaf
- bupati tulungagung tersangka
- kasus dugaan pemerasan





