Jakarta, tvOnenews.com- Dedi Mulyadi bagikan momen ia datang ke Samsat Soekarno-Hatta melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam kunjungannya tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan yang menjadi harapan besarnya. Ini masih berkaitan dengan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Kang Dedi Mulyadi disapa KDM langsung berjalan masuk. Langkahnya pun ditemani beberapa petugas yang berjaga di sana.
"Sekarang PLTnya siapa? bisa nggak jamin surat edaran surat gubernur berjalan dengan baik, bisa?," tanyanya pada petugas yang hadir.
"bisa pak," jawab Plt Samsat Soekarno-Hatta, dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (12/4).
Pria yang sering dipanggil Bapak aing itu langsung memberikan peringatan ke seluruh petugas di Samsat Bandung.
Ia berharap agar aturan yang sudah dijalankan dengan baik. Sehingga masyarakat jadi rajin dan tidak menunggak pajak kendaraan.
Dia pun mengingatkan sudah mengeluarkan surat edaran atau SE untuk memudahkan warga Jabar membayar pajak kendaraan.
- Instagram Dedi Mulyadi
"Karena sederhana pak kalau orang bayar pajak lancar, dia akan bayar terus. Kenapa si orang sampai tidak lancar, ya karena merasa terhambat, akhirnya jadi males. Logikanya sederhana," tegas Dedi Mulyadi.
KDM juga menambahkan, jika rakyat diterapkan sesuai aturan yang berlaku bisa mengikuti dengan baik, selama tertib dan ditegakkan aturannya
Menurut Gubernur Jawa Barat itu, datanya disebut ada sebanyak 5 juta orang belum membayara pajak kendaraan di Jabar. Ingin dirubah oleh Pemerintah Provinsi agar bisa uang pajak berputar, jadi bisa membayar Rasa Raharja dan tidak dibebankan kepada Pemprov.
"Untuk kelancaran, agar saya ingin meraih 5 juta ini bayar. Pendapatan pemerintah jadi meningkat kalau (rakyat) bayar pajak)," pesan KDM.
"Pendapatan meningkat maka belanja Pemerintah juga banyak bisa meningkatkan infrastruktur jadi baik. Uangnya kan jadi muter," ungkapnya lagi.
Pasalnya, ia sudah mengeluarkan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Aturan tersebut secara eksplisit menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.




