Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada Minggu, 12 April 2026 hari ini. Kutip melalui laman akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Nantinya, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah yakni di Jakarta Timur, pelayanan berada di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit. Sementara di Jakarta Barat, masyarakat dapat mengakses layanan di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, serta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.

Adapun untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, tidak terdapat layanan SIM Keliling pada hari ini.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa SIM yang masih berlaku beserta KTP, lengkap dengan fotokopi masing-masing dokumen.

Setelah tiba di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.

Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Putri Indonesia Vs RD Kongo di FIFA Series 2026, Claudia Scheunemann Serukan Ini
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Rincian Biaya Biaya Haji 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TP PKK Jeneponto Gelar Rakerda dan Family Gathering, Fokus Evaluasi dan Sinergi Program
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Buku Saku 0% Dinilai Beri Dampak Positif Terhadap Keterbukaan Program Pemerintah
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribuan Warga Marah Geruduk Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir, Perabotan hingga Lima Motor Dibakar
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.