Pemerintah Resmi Tetapkan Gaji Ke-13 untuk PPPK Mulai 2026, Berapa Nominalnya?

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat kesetaraan hak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, berapa nominalnya?

Gaji ke-13 untuk PPPK dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Dana pencairan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pegawai pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pegawai daerah. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK di berbagai wilayah.

Komponen Gaji Ke-13 dan Variasi Besaran Tunjangan

Gaji ke-13 yang diterima PPPK tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga meliputi berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Salah satu komponen penting adalah tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan yang turut diperhitungkan dalam gaji ke-13.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK diperkirakan berbeda-beda. Hal ini dikarenakan persentase tunjangan kinerja yang bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, dengan rentang antara 50 persen hingga 100 persen. Selain itu, kemampuan fiskal daerah turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima oleh pegawai di wilayah tersebut.

Apresiasi dan Imbauan Pemerintah kepada PPPK

Langkah pemerintah ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi PPPK selama ini. Dengan adanya kebijakan gaji ke-13, PPPK kini memiliki hak finansial yang lebih setara dengan PNS. Para penerima gaji ke-13 diimbau untuk mencermati rincian komponen gaji mereka agar memastikan hak yang diterima sesuai dengan masa kerja dan jabatan masing-masing.

“Penerbitan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus memperkuat keadilan di lingkungan ASN,” jelas pejabat terkait saat memberikan keterangan resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Bogor Tertibkan PKL Surya Kencana Demi Ketertiban Kota
• 10 jam lalupantau.com
thumb
ASN Tulungagung Pakai Uang Pribadi hingga Utang untuk Setoran ke Bupati Gatut
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Wapres AS JD Vance: Iran Menolak Syarat Perdamaian AS Setelah 21 Jam Negosiasi di Pakistan
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Wisuda ke-261 UNAIR: Sekolah Pascasarjana Luluskan 155 Wisudawan Berdampak
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Dukungan Erick Thohir Dorong Catur Jadi Industri Olahraga dan Pariwisata di Munas Percasi 2026
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.