JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan, menanggapi wacana kebijakan “war tiket” haji yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Ia mengatakan hal itu masih sebatas wacana.
BACA JUGA:Dubes Iran untuk RI Jelaskan Alasan Pilih Pakistan Jadi Juru Damai dengan AS
BACA JUGA:Dibantu PalmCo, Produksi Sentra Pandai Besi di Kampar Melonjak 10 Kali Lipat
“Ya, kita belum mendengar itu secara resmi, masih sebatas wacana," ujar Marwan, Minggu, 12 April 2026.
Marwan mengingatkan apabila itu menjadi sebuah kebijakan maka harus dipastikan memberikan kemudahan untuk masyarakat.
Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 14 2025 diatur bahwa mekanisme haji yaitu melalui pendaftaran dengan sistem daftar tunggu.
"Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji. Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menteri Agama," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pencuri Helm Komika Rispo dalam 24 Jam, Berakhir Damai
Ia mengaku khawatir apabila diberlakukan war tiket ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.
"Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Perburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Marwan menilai wacana tersebut juga berpotensi menabrak ketentuan kuota haji yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
“Kalau ada skema war tiket, pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan dibuat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
BACA JUGA:Kaposwil Aceh Safrizal Pastikan Progres Pembersihan Lumpur Terus Dilakukan
Ia juga mempertanyakan relevansi wacana 'war tiket' dan nasib jutaan jemaah yang tidak mendapatkan tiket.
- 1
- 2
- »





