Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus baru dugaan pemerasan oleh Gatut Sunu Wibowo yang menggunakan surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut sebagai pola yang mengerikan.
Ia mengatakan, "Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan".
Surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang telah ditandatangani serta dibubuhi meterai oleh kepala OPD, namun tanpa mencantumkan tanggal.
Dokumen itu dapat diaktifkan sewaktu-waktu apabila pejabat dianggap tidak patuh.
Asep menambahkan, "Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,".
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Para pihak kemudian dibawa ke Jakarta pada 11 April 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.




