Banjarmasin: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
"Bahkan kita sudah mulai Jumat kemarin," papar Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Sahbana, dilansir dari Antara, Minggu, 12 April 2026.
Dolly mengungkapkan penerapan WFH setiap hari Jumat ini akan diatur melalui payung hukum berupa Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin. "Saat ini SE tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dipastikan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ungkapnya.
Baca Juga :
ASN Kerja Fleksibel, Pemprov Sulsel Jamin Layanan Publik Tetap PrimaPenerapan WFH ini akan diatur secara teknis. Mulai dari absensi digital, pengukuran kinerja, hingga sistem evaluasi pegawai selama menjalankan WFH.
"Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap efisiensi penggunaan energi dapat tercapai, tanpa mengurangi produktivitas ASN maupun kualitas layanan publik.
Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan kebijakan ini memiliki batasan ketat, terutama bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Pejabat struktural seperti eselon II, III, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa setiap Jumat.
“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal. Jadi tidak ada penerapan WFH untuk mereka," katanya.




