Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan bisnis tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Arsya menjelaskan, penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Di lokasi itu, tim mengamankan seorang terduga pelaku Aep Saepudin (AS) yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.




