TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Kota dan Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, pelaku utama berinisial MS alias Boby bekerja sama dengan seorang penadah berinisial TA alias Bokir yang berperan mengatur skenario pencurian hingga penjualan kendaraan hasil kejahatan.
“Kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah turut memberikan uang operasional serta mengatur skenario,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Sabtu (11/4/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kasus curanmor.
Baca juga: Beraksi di 30 TKP Tangerang Raya hingga Jakbar, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Menurut Jauhari, MS tergolong pelaku yang aktif dan licin karena telah beraksi di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun melalui media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelas Jauhari.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Baca juga: Modus Komplotan Curanmor Tangerang: Pinjam Motor hingga Iming-iming Pekerjaan
Jauhari menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian dan penadahan. Keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




