Selat Hormuz, sebuah jalur perairan sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab, merupakan salah satu titik kritis terpenting di dunia bagi keamanan energi global. Dengan lebar sekitar 21 mil laut di titik tersempitnya, selat ini mengangkut sekitar 20-30% perdagangan minyak untuk konsumsi dunia.
Sejak Perang Iran, Selat ini ditutup oleh Iran, dan membuat heboh dunia. Selain kehebohan politik dan ekonomi, perdebatan hukumnya juga tidak kalah seru. Apakah Iran berwenang untuk menutup atau menghambat pelayaran melalui selat tersebut?
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) menyediakan kerangka komprehensif dalam Bagian III (Pasal 37–44) untuk “selat yang digunakan untuk pelayaran internasional”. Selat Hormuz secara jelas termasuk dalam kategori ini: Selat ini memenuhi syarat UNCLOS yakni menghubungkan satu bagian zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau laut lepas dengan bagian lainnya dan telah lama digunakan untuk pelayaran internasional.
UNCLOS sendiri menjelaskan bahwa selat semacam ini bukan perairan internasional alias laut lepas dengan kebebasannya seperti yang secara keliru ditafsirkan banyak kalangan. Sebaliknya, selat sedang kita bahas ini terdiri dari laut territorial yang tumpang tindih antara Iran dan Oman. Maka tidak heran jika Iran memperlakukannya sebagai perairan dibawah kedaulatannya.
Namun, kata UNCLOS lagi, rezim hak lintas transit (transit passage) memberikan hak kepada semua kapal dan pesawat udara (termasuk kapal militer dan penerbangan) untuk melintas secara terus-menerus dan secepat mungkin. Hak ini tidak dapat ditangguhkan dan negara pantai “tidak boleh menghambat” lintas transit, tidak boleh memberlakukan persyaratan izin atau pemberitahuan sebelumnya (kecuali untuk keselamatan dan skema pemisahan lalu lintas sesuai Pasal 42), serta tidak dapat menangguhkannya bahkan untuk sementara sekalipun.
Hak lintas ini merupakan evolusi signifikan dari rezim lama lintas damai (innocent passage) yang tidak dapat ditangguhkan di bawah Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan (yang telah diratifikasi Iran). Hak lintas transit ini lebih luas, memungkinkan transit kapal selam dalam keadaan tenggelam dan penerbangan—hak yang tidak tersedia di bawah rezim lintas damai.
Soal hak lintas transit ini tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan adalah apakah Iran terikat pada kewajiban untuk memberikan hak lintas ini. Disini persoalan dimulai.
Iran menandatangani UNCLOS pada tahun 1982 tetapi belum pernah meratifikasinya. Artinya Iran belum terikat pada UNCLOS. Berdasarkan prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt (yang dikodifikasikan dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian), suatu perjanjian tidak bisa menciptakan kewajiban atau hak bagi negara ketiga tanpa persetujuan mereka. Dengan demikian, menurut hukum perjanjian internasional, UNCLOS tidak mengikat Iran.
Namun banyak pula negara dan ahli hukum berpendapat bahwa rezim lintas transit seperti yang dimaksud UNCLOS telah berevolusi menjuadi norma hukum kebiasaan internasional, yang pada akhirnya mengikat Iran, terlepas dari apakah Iran terikat atau tidak pada UNCLOS. Pandangan ini didasarkan pada praktik negara yang luas, termasuk pandangan negara yang tercermin dalam negosiasi UNCLOS, serta kasus Corfu Channel (1949) yang mencontohkan bahwa lintas damai (yang tidak dapat ditangguhkan) dianggap sebagai norma kebiasaan.
Walau, sebagian literatur kurang yakin bahwa hak transit ini telah menjadi norma kebiasaan karena hak ini lahir dari inovasi pada perundingan UNCLOS yang kental dengan proses dagang sapi (quid pro quo/package deal) yang artinya tidak lahir secara alamiah dalam praktik negara sebagaima semestinya suatu norma kebiasaan lahir.
Sekalipun hak ini sudah diterima sebagai norma kebiasaan internasional, ternyata tetap belum menyelesaikan perdebatan. Dalam hukum internasional masih ada prinsip persisten objection (penolakan yang konsisten), yaitu hak negara berdaulat untuk menolak berlakunya norma kebiasaan terhadap dirinya, dengan syarat (1) negara tersebut secara konsisten dan terbuka menolak sejak awal proses pembentukan norma tersebut, (2) penolakan itu dilakukan secara jelas dan konsisten, dan (3) norma tersebut bukan berstatus jus cogens (norma kebiasaan yang lahir dan tidak bisa diabaikan, misalnya norma tentang larangan perbudakan).
Tentang konstruksi hukum ini tidak ada perdebatan yang berarti karena sebagian besar ahli hukum sepakat. Persoalan saat ini adalah pada aspek penerapannya dalam situasi konkrit, yakni apakah Iran berkualifikasi sebagai persistent objection State, sehingga dapat menghindar dari pemberlakukan hak lintas transit ini.
Banyak kalangan berpendapat bahwa Iran sudah menyandang status persisten objection. Pertama, Iran telah secara konsisten dan terbuka menolak sejak negosiasi UNCLOS bahwa dirinya, kalaupun terikat pada UNCLOS, memberikan syarat. Misalnya pada saat Penandatanganan UNCLOS Iran secara tegas menolak penerapan otomatis lintas transit terhadap negara yang bukan pihak UNCLOS, dan hanya akan menenrapkan rezim lintas damai berdasarkan Konvensi Jenewa 1958. Iran berdalih bahwa rezim lintas transit dalam UNCLOS—merupakan hasil “paket kesepakatan” dan hanya merupakan hak kontraktual bagi Negara Pihak.
Kedua, Undang-Undang Wilayah Laut Republik Islam Iran di Teluk Persia dan Laut Oman tahun 1993 jelas mengunakan “lintas yang tidak membahayakan” (mirip innocent passage di laut teritorial), yang memberi Iran kewenangan untuk menagguhkan hak lintas dengan alasan keamanan serta mewajibkan adanya izin sebelumnya bagi kapal perang, kapal selam, serta kapal yang membawa muatan berbahaya.
Ketiga, pernyataan resmi di berbagai fora internasional, nota diplomatik kepada negara pengguna (termasuk protes kepada Amerika Serikat), serta posisi yang diartikulasikan selama Perang Iran-Irak dan krisis-krisis berikutnya, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur pelayaran di Selat berdasarkan alasan keamanan.
Status Iran sebagai persistent objector ini mendapat dukungan dari banyak ahli seperti Said Mahmoudi (1991), yang berpendapat bahwa hak lintas transit ini adalah produk kontraktual jadi bukan kebiasaan. James Kraska, pakar hukum laut Amerika Serikat yang menulis Artikel tentang status Selat Hormuz (2014) mencatat secara rinci penolakan Iran secara konsisten terhadap hak lintas transit. Alexander Lott (2022) berpendapat bahwa dengan adanya pernyataan yang konsisten dari Iran selama ini tentang Selat Hormuz, maka kewajiban untuk membuktikan sebaliknya menjadi beban negara lain yang menentangnya.
Sekalipun demikian, ada juga suara yang melihat status ini masih abu-abu. Mereka menilai Iran belum cukup mempraktikan bahwa dirinya berstatus persistent objector. Sekalipun ada pernyataan resmi dan terbuka soal penolakan ini, namun sikap Iran selama ini membiarkan kapal-kapal asing lalu Lalang di Selat Hormuz tanpa hambatan, baik sebelum maupun setelah UNCLOS 1982. Ini bisa menjadi pengakuan diam-diam bahwa Iran sudah menerima rejim lintas transit ini. Pengakuan diam-diam ini menggerogoti statusnya sebagai persistent objector, sehingga menjadi kehilangan hak-nya untuk menghindari dari penerapan norma kebiasaaan tentang lintas transit.
UNCLOS adalah produk spektakular dari dunia internasional paska Perang Dunia II. Namun sayangnya, UNCLOS dibentuk saat dibenak para perundingnya berfikir dalam konteks damai, artinya UNCLOS tidak di-design untuk situasi perang. Akibatnya, UNCLOS tidak terlalu jelas menjawab bagaimana status selat saat perang. Dalam situasi perang, yang berlaku adalah hukum konflik bersenjata di laut (misalnya, Manual San Remo), yaitu negara Pantai boleh melakukan tindakan tertentu terhadap kapal musuh atau yang berkontribusi pada upaya musuh, tetapi tetap menghormati hak lintas kapal bendera negara netral.
Iran mungkin memiliki argumen legal formal yang kuat. Iran bukan pihak dalam UNCLOS dan hak lintas transit, sekalipun sudah menjadi norma kebiasaaan, tidak mengikatnya karena prinsip penolakan yang konsiten. Kalangan lain mungkin menolaknya dengan argumen pengakuan diam-diam oleh Iran terhadap status rejim lintas transit ini. Perdebatan ini mungkin akan terus berlanjut tanpa ada penyelesaian hukumnya.
Berbeda dengan sistem hukum domestik, hukum internasional tidak memiliki otoritas peradilan terpusat yang bisa memaksa penyelesaian suatu kasus hukum tanpa persetujuan pihak yang bersengketa. Tanpa penyerahan sukarela oleh para pihak kepada Mahkamah Internasional (ICJ), arbitrase, atau forum lainnya, penentuan hukum tetap berada di tangan negara-negara yang bersangkutan. Interpretasi dan penegakan pada akhirnya bersifat politik dan diplomatik, dibentuk oleh kekuasaan, praktik negara (dengan atau tanpa) atas nama kepentingan lebih luas komunitas internasional.





