Polres Lebak, Banten, menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak Al-Quran. Mereka sebelumnya diamankan polisi usai videonya viral.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, dilansir Antara, Minggu (12/4).
NL dijerat dengan Pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus ini berawal saat NL mencurigai MT mencuri barang dari salon. Namun, MT membantah telah mencuri hingga akhirnya NL mendesak MT untuk sumpah Al-Quran.
"Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4)," kata Maruli dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Maruli menuturkan, usai video itu viral, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi yang tidak diinginkan.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.





