REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis, buronan kasus korupsi M Riza Chalid (MRC) dapat ditangkap dari persembunyiaannya di luar negeri, dan diadili Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah mengetahui keberadaan MRC.
Saat ini, MRC berstatus tersangka dua kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Menurut dia, petugas NCB Interpol Polri pun juga sudah mendeteksi keberadaan MRC.
Baca Juga
KPK: Bupati Diciduk di Pendopo Tulungagung Saat Terima Setoran
KPK Bidik Bos Rokok HS yang Mangkir dari Panggilan
Penegakan Hukum Kehutanan, Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun ke Kas Negara
Febrie berharap, MRC segera menyerahkan diri ke Kejagung, dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. "Yang jelas tumpuannya itu sekarang ada di Interpol. Dengan penetapan tersangka, ini semuanya akan berkembang, dan setidaknya aset-aset milik yang bersangkutan tetap akan kita kejar," kata Febrie di Jakarta, Ahad (12/4/2026).
Sejak awal, MRC diduga berada di salah satu negara bagian Malaysia. Terkait informasi terebut, ebrie mengaku sudah memerintahkan tim penyidikannya untuk selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar dapat menangkap dan mendeportasi MRC ke Indonesia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun begitu, Febrie masih merahasiakan tentang lokasi sebenarnya keberadaan Si Raja Minyak itu. "Jangan dibuka lah (keberadaan Riza Chalid). Nanti dia lari lagi. Tetapi posisinya kita sudah mengetahui. Dan kita sudah meminta interpol untuk menangkapnya," ujar Febrie.
Penyidikan di Jampidsus Kejagung menetapkan MRC sebagai tersangka dua kasus korupsi berbeda, namun saling bertalian. Kasus pertama MRC terkait korupsi diumumkan oleh Jampidsus pada Juli 2025. Perkara itu bersinggungan pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding periode 2018-2022.