Grid.ID - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Lisa Mariana sebagai terlapor kini memasuki tahap baru. Upaya mediasi antara Lisa dan pelapor bernama Dewi Wulan pun berakhir buntu.
Dewi Wulan sebagai pelapor dan korban mengaku sudah datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya, Ananta Rangkugo. Namun, pihak Lisa Mariana justru tidak hadir dalam mediasi tersebut.
"Jadi, kebetulan sebenarnya aku malas ya untuk ketemu sama si orang ini. Cuman, berhubung mediasi ini adalah salah satu peraturan yang harus kita ikuti, ya kebetulan aku hadir. Kemarin kan katanya lawyer-nya mau hadir, ternyata mereka enggak hadir nih," ungkap Dewi Wulan di Polres Jakarta Timur, Minggu (12/4/2026).
Karena hal itu, Dewi merasa kecewa dan meminta agar proses damai dihentikan. Ia ingin kasus ini langsung dilanjutkan ke proses hukum.
"Jadi intinya aku sudah bilang ke penyidik aku mau deadlock. Udah enggak ada lagi mediasi. Jadi langsung aja lanjut ke langkah berikutnya," tegasnya.
Kuasa hukum Dewi, Ananta Rangkugo, juga menyebut tidak adanya itikad baik dari pihak Lisa. Ia mengatakan, ketidakhadiran ini bisa mempercepat penetapan tersangka.
"Ke depannya ini ya, sekarang ini kayanya mau gelar, gelar penetapan tersangka. Setelah mediasi ternyata dari pihak saudari (terlapor) tidak hadir," jelas Ananta.
Ia juga menjelaskan pasal yang bisa menjerat Lisa Mariana. Kasus ini berkaitan dengan UU ITE dan dugaan penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Pasal 28... UU ITE kan berkembang, 4 tahun ya (ancaman hukuman)," tandas Ananta. (*)
Artikel Asli




