JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus belum dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penanganan kasus ini, Komnas HAM masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara, untuk klasifikasi pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 masih belum digunakan.
"Kami masih menggunakan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami belum menggunakan Undang-Undang (Nomor) 26 per hari ini," kata Saurlin, Minggu (12/4/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Meidina Andas dan Gahniyar Febrian.
Meski begitu, Komnas HAM menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan status kasus ke depan.
"Kalau kita baca Undang-Undang (Nomor) 39 itu berbicara tentang pelanggaran HAM patut untuk diselidiki Komnas HAM sebagai dasar kasus Andrie Yunus karena kami menduga ada pelanggaran HAM, belum berbicara terkait Undang-Undang Nomor 26 kasus Andrie Yunus, tapi bisa jadi ke depannya,” tambahnya.
Baca Juga: Gibran Bicara soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Sebut Proses Hukum Harus Berjalan Jujur
Kasus Andrie YunusSebelumnya Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Hingga saat ini, Andrie masih menjalani perawatan usai insiden tersebut.
Dalam perkembangan kasusnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan pihaknya sudah melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait kasus Andrie Yunus, Selasa (31/3).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- komnas ham
- ham
- pelanggaran ham
- pelanggaran ham berat
- andrie yunus
- penyiraman air keras aktivis





