Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial memastikan penanganan lanjutan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, berinisial TTS (61), yang dipulangkan dari Taiwan dalam kondisi sakit dan terlantar.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan seperti lansia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir untuk memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,”kata Supomo dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 April 2026.
TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.
Supomo menyebut, penanganan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan.
“Kami memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Layanan yang diberikan meliputi asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,”jelasnya.
Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS diketahui masuk ke Taiwan sejak 1989 dengan visa pelajar. Setelah kehilangan anggota keluarga yang merawatnya, TTS kemudian ditampung oleh otoritas sosial setempat.
Dalam proses verifikasi, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga negara setempat karena tidak memiliki status kewarganegaraan maupun pencatatan resmi. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memastikan TTS merupakan WNI.
Proses pemulangan turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI serta otoritas setempat di Taiwan, yang membantu penyelesaian administrasi hingga pembebasan denda keimigrasian.
Supomo mengapresiasi sinergi lintas instansi yang memungkinkan proses pemulangan berjalan lancar.
“Kerja sama antarinstansi sangat penting agar penanganan warga negara dalam kondisi rentan dapat dilakukan secara cepat dan berkelanjutan,”tuturnya.
Saat ini, TTS menjalani perawatan dan rehabilitasi sosial di STPL Bekasi. Kementerian Sosial memastikan seluruh kebutuhan dasar, layanan sosial, serta dukungan medis bagi yang bersangkutan terpenuhi selama masa penanganan.
Editor: Redaktur TVRINews





