JAKARTA, KOMPAS – Usulan pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, seperti disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dinilai sulit untuk bisa direalisasikan.
Penempatan hakim ad hoc dalam sistem peradilan militer harus disertai langkah hukum yang fundamental, seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Secara normatif, hukum acara peradilan militer saat ini, tidak mengenal hakim ad hoc.
"Secara hukum enggak mungkin karena peradilan militer tidak mengenal hakim ad hoc. Jika ingin diatur, pilihannya adalah membuat Perppu atau segera melakukan revisi UU Peradilan Militer," kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Fachrizal Afandi, saat dimintai tanggapan terkait usulan Wapres Gibran, Minggu (12/4/2026).
Wapres Gibran Rakabuming dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026), menyampaikan, pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Oleh karena itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Pada Selasa (7/4/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, penyidikan kasus Andrie Yunus telah dirampungkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berkas para tersangka yang merupakan prajurit TNI, pun diserahkan ke oditur militer, dan kini dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini bakal dilimpahkan segera ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fachrizal yang juga pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengaku heran siapa pembisik Wapres Gibran, sehingga melontarkan gagasan seperti itu.
Sebagai bagian dari negara, Gibran mengusulkan sesuatu yang tidak boleh di dalam hukum atau setidaknya belum diatur. Menurutnya, akan lebih baik apabila Wapres mengusulkan pembuatan Perppu untuk merevisi UU Peradilan Militer yang memang belum direvisi sejak tahun 1997.
“Memang lebih urgent ya revisi UU Peradilan Militer. Dan mereka punya power itu. Bukan malah minta hakim ad hoc. Itu enggak mungkin, seperti membelah lautan,” kata Fachrizal.
Kompas juga meminta tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Juru bicara MA Yanto tidak bersedia memberi tanggapan mengenai usulan tersebut.
“No comment,” kata dia.
Hanya saja, Yanto mengingatkan bahwa di dalam hukum positif Indonesia, hakim ad hoc hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Hakim ad hoc hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, usulan pelibatan hakim ad hoc tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Namun, pemerintah harus meminta pendapat hukum dari MA terlebih dahulu.
Cara yang kedua untuk memasukkan hakim ad hoc dalam peradilan militer, kata Usman, adalah dengan merevisi UU Peradilan Militer. Namun, hal tersebut terasa mustahil tanpa keberanian dari DPR.
“Mereka kan yang bikin Pasal 74 (UU Peradilan Militer), dan memilih merevisi UU TNI (Nomor 34/2004) dengan alasan UU itu sudah berusia 20 tahun lebih. Padahal, UU Peradilan Militer (31/1997) lebih tua,” kata Usman.
Pasal 74 UU Peradilan Militer menyebutkan, ketentuan Pasal 65 berlaku saat UU Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Pasal 65 dimaksud mengatur yurisdiksi peradilan untuk prajurit TNI. Di sana ditegaskan, apabila melakukan tindak pidana umum, prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan umum sedangkan jika melanggar hukum pidana militer, prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Namun, sejak 1997, pemerintah dan DPR tak pernah melahirkan UU Peradilan Militer yang baru.
Jalan lainnya yang mungkin bisa ditempuh adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 74 UU Peradilan Militer.
Di dalamnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sesuatu, seperti membuat kebijakan pemerintah atau merevisi segera UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Revisi segera UU Peradilan Militer, menurutnya, sangat memungkinkan. Melihat ke belakang, pemerintah dan DPR bisa menuntaskan revisi UU TNI dalam kurun waktu satu bulan. Dalam revisi UU TNI, kata Usman, surat presiden terkait revisi tertanggal 20 Februari 2025 dan UU yang baru, Nomor 3 Tahun 2025, disahkan pada 20 Maret 2025.
Dengan demikian, persoalan revisi UU Peradilan Militer sangat bergantung pada kemauan politik dari pemerintah dan DPR. “Kerasa sekali elite sipil tidak punya kepercayaan diri dan keberanian untuk merevisi UU Peradilan Militer. Padahal itu untuk kebaikan TNI sendiri, dan juga kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, khususnya melalui strategi pembaharuan hukum,” ujarnya.





