Pelibatan Hakim ”Ad Hoc” dalam Penanganan Kasus Andrie Dinilai Tak Masuk Akal

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Usulan pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andri Yunus, seperti disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dinilai sulit untuk bisa direalisasikan.

Penempatan hakim ad hoc dalam sistem peradilan militer harus disertai langkah hukum yang fundamental, seperti penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Secara normatif, hukum acara peradilan militer saat ini tidak mengenal hakim ad hoc

”Secara hukum enggak mungkin karena peradilan militer tidak mengenal hakim ad hoc. Jika ingin diatur, pilihannya adalah membuat perppu atau segera melakukan revisi UU Peradilan Militer,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Fachrizal Afandi saat dimintai tanggapan terkait usulan Wapres Gibran, Minggu (12/4/2026). 

Wapres Gibran Rakabuming dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026), menyampaikan, pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Oleh karena itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum. 

Baca JugaUsulan Wapres Gibran soal Pelibatan Hakim "Ad Hoc" di Kasus Andrie Yunus Dikaji

Pada Selasa (7/4/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, penyidikan kasus Andrie Yunus telah dirampungkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berkas para tersangka yang merupakan prajurit TNI pun diserahkan ke oditur militer dan kini dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini bakal dilimpahkan segera ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca JugaPuspom TNI Limpahkan Perkara Penyerangan Andrie Yunus ke Oditur Militer

Fachrizal yang juga pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengaku heran siapa pembisik Wapres Gibran sehingga melontarkan gagasan seperti itu.

Sebagai bagian dari negara, Gibran mengusulkan sesuatu yang tidak boleh di dalam hukum atau setidaknya belum diatur. Menurut dia, akan lebih baik apabila Wapres mengusulkan pembuatan perppu untuk merevisi UU Peradilan Militer yang memang belum direvisi sejak tahun 1997. 

”Memang lebih urgen, ya, revisi UU Peradilan Militer. Dan, mereka punya power itu. Bukan malah minta hakim ad hoc. Itu enggak mungkin, seperti membelah lautan,” kata Fachrizal.

Kompas juga meminta tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Juru bicara MA, Yanto, tidak bersedia memberi tanggapan mengenai usulan tersebut.

No comment,” katanya.

Hanya saja, Yanto mengingatkan bahwa di dalam hukum positif Indonesia, hakim ad hoc hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial. 

Hakim ’ad hoc’ hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, usulan pelibatan hakim ad hoc tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Namun, pemerintah harus meminta pendapat hukum dari MA terlebih dahulu. 

Cara yang kedua untuk memasukkan hakim ad hoc dalam peradilan militer, kata Usman, adalah dengan merevisi UU Peradilan Militer. Namun, hal tersebut terasa mustahil tanpa keberanian dari DPR.

”Mereka, kan, yang bikin Pasal 74 (UU Peradilan Militer) dan memilih merevisi UU TNI (No 34/2004) dengan alasan UU itu sudah berusia 20 tahun lebih. Padahal, UU Peradilan Militer (No 31/1997) lebih tua,” kata Usman. 

Pasal 74 UU Peradilan Militer menyebutkan, ketentuan Pasal 65 berlaku saat UU Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Pasal 65 dimaksud mengatur yurisdiksi peradilan untuk prajurit TNI. Di sana ditegaskan, apabila melakukan tindak pidana umum, prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan umum, sedangkan jika melanggar hukum pidana militer, prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Namun, sejak 1997, pemerintah dan DPR tak pernah melahirkan UU Peradilan Militer yang baru.

Baca JugaJejak Bais dan Trauma Orde Baru di Balik Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

Jalan lainnya yang mungkin bisa ditempuh adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 74 UU Peradilan Militer.

Di dalamnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sesuatu, seperti membuat kebijakan pemerintah atau merevisi segera UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Baca JugaAkhiri Krisis Yurisdiksi, MK Didesak Segera Memutus Uji Materi UU TNI

Revisi segera UU Peradilan Militer, menurut dia, sangat memungkinkan. Melihat ke belakang, pemerintah dan DPR bisa menuntaskan revisi UU TNI dalam kurun satu bulan. Dalam revisi UU TNI, kata Usman, surat presiden terkait revisi tertanggal 20 Februari 2025 dan UU yang baru, Nomor 3 Tahun 2025 disahkan pada 20 Maret 2025. 

Dengan demikian, persoalan revisi UU Peradilan Militer sangat bergantung pada kemauan politik dari pemerintah dan DPR. ”Kerasa sekali elite sipil tidak punya kepercayaan diri dan keberanian untuk merevisi UU Peradilan Militer. Padahal, itu untuk kebaikan TNI sendiri dan juga kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, khususnya melalui strategi pembaruan hukum,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Paus Sperma Terdampar di Pantai Prancis Ditemukan Mati
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Real Sociedad lakoni laga ketat kontra Alaves, Elche menang tipis
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Terkait Kendaraan Dinas Lexus Rp2 Miliar, Pemprov Sulsel: Setelah Jual Ratusan Unit Randis
• 31 menit laluterkini.id
thumb
Harga Pangan Akhir Pekan: Bawang Putih Naik 2,5%
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tyson Fury Tantang Anthony Joshua Usai Menang Dominan di London
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.