Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan menunjuk marketplace atau perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya, sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun oleh para pedagangnya.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, pungutan tersebut tidak akan menimbulkan beban pajak baru bagi pelaku usaha digital yang selama ini telah tertib bayar pajak.
Menurutnya, potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini justru akan bersumber dari para pedagang di marketplace yang selama ini belum patuh menunaikan kewajiban pajaknya.
"Merchant atau penjual di marketplace sendiri kepatuhannya dianggap rendah. Mengingat DJP [Direktorat Jenderal Pajak] lebih sulit untuk mengawasi. Jadi, skema baru tersebut akan sangat bantu sekali DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak," jelas Fajry kepada Bisnis, Minggu (12/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme baru pungutan PPh 22 itu pada dasarnya hanya merupakan pergeseran administratif dalam mekanisme perpajakan, dari yang dipungut dan disetorkan secara mandiri oleh pedagang digital menjadi dipungut dan disetorkan oleh marketplace.
Meski Fajry belum dapat mengalkulasi angka pasti dari potensi tambahan penerimaan tersebut, dia menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut menjadi sangat krusial seiring dengan makin signifikannya kontribusi e-commerce terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga
- Seller Shopee Bakal Dibebani Biaya Gratis Ongkir Ekstra per 2 Mei 2026
- Seller Shopee Tokopedia cs Siap-Siap, Purbaya Mau Pungut Pajak Merchant Kuartal II/2026
Lebih jauh, Fajry berpandangan bahwa esensi utama dari kebijakan ini bukan sekadar alat untuk mengejar target setoran penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menghadirkan arena bersaing yang adil alias equal playing field.
"Saya justru melihat jika mekanisme ini dibutuhkan untuk menciptakan equal playing field dibandingkan mengejar penerimaan. Bahwasanya, mekanisme ini digunakan untuk memastikan perlakuan pajak yang sama antara usaha yang melalui saluran digital dengan usaha konvensional, seperti ruko dan mal," tutupnya.
Momentum Kuartal II/2026
Adapun, dorongan penunjukan pemungut pajak ini mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mempertimbangkan implementasi pemungutan pajak merchant oleh marketplace pada kuartal II/2026.
Purbaya mengungkapkan, skenario ini sejatinya telah digodok untuk berlaku sejak tahun lalu. Namun, sempat tertahan agar pemulihan perekonomian tidak terganggu.
Kini, dengan ekspektasi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 yang diproyeksikan menyentuh 5,5% secara tahunan (year on year/yoy), bendahara negara bersiap mengeksekusi kebijakan tersebut apabila momentum laju ekonomi tetap terjaga pada kuartal berjalan.
"Sekarang [ekonomi] sudah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisis yang clear dari data-data yang kami miliki," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
Langkah pengenaan pajak ini sekaligus menjadi respons pemerintah atas keluhan pedagang konvensional (luring) yang merasa terdesak dan kehilangan daya saing menghadapi gempuran niaga elektronik.
"Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing.' Ya sudah saya lihat dulu, tetapi kami akan assess," terangnya.




