Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua akan disalurkan lebih cepat pada pekan kedua April 2026. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengecek proses penyaluran secara online melalui aplikasi maupun website resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Lantas, bagaimana cara mengecek pencairan Bansos PKH tahap dua dan berapa besaran biayanya? Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga :
Seskab dan Mensos Bahas Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos1. Melalui situs resmi Kemensos
- Buka website atau laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikan 4 huruf yang tertera pada “Captcha”. Jika kode tidak jelas klik ikon “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah data terisi, klik tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di PlayStore atau AppStore.
- Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
- Masuk menggunakan username dan password.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
- Masukkan nama penerima sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi, kemudian klik “Cari Data”.
- Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar smartphone Anda.
Ilustrasi Bansos. Foto: MI Besaran bantuan PKH Tahap 2 Melansir laman resmi Kemensos, besaran PKH Tahap II Tahun 2026 bervariasi tergantung kategori penerima, berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
(Surya Mahmuda)




