JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat M. Ismak memberikan pandangannya mengenai perbedaan klaim antara Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengenai kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diketahui, Hercules menyebut lahan tersebut bukan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seperti yang disampaikan Maruar, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Ia mengklaim kepemilikan itu didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Baca juga: Pramono Minta Pembasmian Ikan Sapu-sapu Diperluas ke Seluruh Jakarta
Terkait permasalahan ini, Ismak menekankan pentingnya melihat kembali asal-muasal data awal tanah tersebut secara utuh.
Ia menilai, jika lahan tersebut secara historis merupakan aset operasional kereta api era Hindia Belanda, maka statusnya secara otomatis beralih menjadi aset negara.
"Kalau tanah kereta eks zaman Belanda, negara atau swasta, otomatis menjadi jatuh ke negara. Berbeda dengan eigendom umum, di mana yang menguasai punya prioritas untuk memiliki. Jadi intinya di sini adalah data. Data mana yang valid," ucapnya kepada Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/4/2026).
Ia mengatakan, apabila basis data PT KAI merujuk pada Grondkaart (peta lahan) zaman Belanda, maka hal itu sejalan dengan proses nasionalisasi aset tahun 1958.
"Data awal tanah tersebut harus diurut asal-muasalnya," tambahnya.
Kekuatan Klaim Eigendom 1923Terkait penggunaan Eigendom Verponding Tahun 1923 sebagai dasar klaim pihak Hercules, Ismak menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang kuat.
Menurut dia, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, dokumen kepemilikan tanah era kolonial tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama.
“Secara norma, eigendom itu sama seperti Letter C dan lain-lain yang berasal dari barat. Setelah adanya UU Agraria tahun 1960 yang mengakui sertifikat, itu sudah tidak diakui lagi,” ujarnya.
Baca juga: Sengketa Tanah Abang Memanas, Ahli Waris Gandeng GRIB Hercules Gugat Menteri, Gubernur, hingga Polda
Ia menegaskan, saat ini eigendom hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses administrasi konversi hak.
“Saat ini eigendom itu bukan jadi penanda kepemilikan atas tanah, tapi menjadi dokumen petunjuk. Petunjuk bahwa nenek moyang pemilik eigendom itu pernah memiliki tanah tersebut dan bisa mengkonversi,” tambahnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan tersebut menetapkan bahwa dokumen lama seperti Eigendom Verponding harus dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026.





