Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa pasang sepatu bermerek hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Diketahui, Gutut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gutut diduga mendapatkan uang Rp2,7 miliar dari jatah yang diinginkan Rp5 miliar.
Asep menjelaskan, barang bukti yang diamankan diduga didapat dari hasil pemerasan oleh sang Bupati tersebut.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya," jelasnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, ucap Asep, uang tersebut dikumpulkan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dwi mendapatkan perintah dari Gutut untuk menagih jatah kepada 16 OPD dengan nilai Rp5 miliar. Namun yang terealisasi hanya setengahnya, Rp2,7 miliar.
"GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW," jelasnya.
Asep menjelaskan, bahwa atas desakan dari sang Bupati, Dwi terus melakukan penagihan secara rutin terhadap para OPD untuk segera memberikan uang yang diinginkannya.
"Berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelasnya.
Kini, Gutut dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12BUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aha/dpi)




