Halo kawan! Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa segera digunakan untuk layanan kesehatan. Yuk, simak caranya berikut ini!
Halo kawan! Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa segera digunakan untuk layanan kesehatan. Yuk, simak caranya berikut ini!