Majas Ala Qodari soal WTS dan STW di Media

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melontarkan perumpamaan untuk menggambarkan kondisi industri media saat ini.

Tokoh berlatar belakang peneliti dan pemerhati politik itu menggunakan majas WTS dan STW untuk membandingkan cara bisnis media konvensional dan portal berita dengan homeless media yang hanya menggunakan media sosial alias medsos tanpa memiliki situs atau aplikasi sendiri.

BACA JUGA: Sindir Pengkritik Prabowo, Ongen Singgung Narasi Reformasi 1998

"Dahulu ada istilah WTS, wartawan tanpa surat kabar. Nah, sekarang ini medsos itu adalah surat kabar tanpa wartawan, STW," ujar Qodari saat menjadi pembicara kunci pada diskusi bertema ‘Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global’ di NT Tower, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026).

Menurut Qodari, mengangkat berita dengan judul sensasional adalah hal biasa bagi media. Namun, dia menyebut sesensasional apa pun yang diberitakan media konvensional masih belum seberapa dibandingkan sensasi di media sosial.

BACA JUGA: GAMKI hingga API Soroti Video Pernyataan Pak JK soal Syahid, Tempuh Langkah Hukum

Qodari menuturkan perusahaan pers sebagai penerbit media memiliki kriteria dalam membuat berita, termasuk syarat kompetensi wartawan penulisnya, faktualitas, keaktualan, dan konfirmasi. Adapun netizen di medsos bisa asal-asalan menyebar kabar dengan judul sensasional.

"Tidak akan mungkin (media konvensional, red) bisa sesensasional media sosial," imbuh Qodari.

BACA JUGA: Hashim Ungkap Ada Upaya Kudeta Prabowo, Pengamat Ingatkan Presiden Mewaspadai Wapres

Salah satu tokoh pollster atau lembaga survei politik itu menambahkan dahulu medsos mengutip media arus utama. Namun, kini justru media arus utama mengutip medsos untuk bahan berita.

"Sekarang terbalik," ucapnya. "Beberapa media tertentu malah gayanya seperti medsos".

Qodari menyebut sebenarnya persaingan ekonomi antara media konvensional dan portal berita dengan medsos sudah tidak adil. Perusahaan pers harus berbadan hukum, punya wartawan, ada penanggung jawab redaksi, dan membayar pajak.

Di sisi lain ada medsos dan homeless media yang untuk membuat berita sebagai konten pun tanpa kriteria.

"Pemerintah memahami ketimpangan saat ini dalam ekonomi digital, enggak adil," katanya.

Oleh karena itu, Qodari mendorong pelaku bisnis media dan kalangan pers menyusun kerangka bermain untuk diusulkan ke pemerintah. Harapannya, ekosistem industri media menjadi sehat dan perusahaan pers juga bersaing secara adil.

"STW ini harus dihadapi," katanya.(jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekalahan dari Bournemouth pukulan telak bagi Arsenal
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Buriram United Juara Thai League 1 2025/2026: Rekor 5 Kali Beruntun dan Peran Krusial Sandy Walsh
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
PHI Perkenalkan Hotel Claro Pandurata Samarinda, Bidik Pasar Keluarga dan MICE
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Bekasi Dilanda Cuaca Ekstrem Sore Tadi, Hujan Es hingga Pohon Tumbang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Dokumen Rampung 100 Persen, Calon Jemaah Haji Bengkulu Siap Diberangkatkan
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.