Jakarta: Setelah akhir pekan, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku pada hari kerja mulai Senin, 12 April 2026. Pengendara pun diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal serta ruas jalan yang masuk dalam sistem pembatasan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca Juga :
Rano Karno: Transisi Pancaroba Lebih Panas, Waspada Sarang Nyamuk- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Ilustrasi. Foto: Dok MI Aturan Ganjil Genap Sistem ganjil genap membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya untuk pelat genap. Namun, tidak semua kendaraan terkena aturan ini. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan listrik
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan TNI dan Polri
- Angkutan umum
- Kendaraan layanan darurat
- Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas tanpa menghambat aktivitas masyarakat secara keseluruhan.




