Jakarta, VIVA – Langkah tak biasa diambil Nikita Mirzani setelah vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya resmi berkekuatan hukum tetap. Ia mengirimkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto, yang langsung menjadi sorotan publik.
Aksi ini muncul usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 13 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tidak lagi dapat diganggu gugat. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Kasus yang menjerat Nikita berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Dalam perkara ini, ia dituduh meminta uang tutup mulut senilai Rp4 miliar dengan ancaman membuka isu negatif terkait produk korban.
Sebagian dana yang diterima disebut digunakan untuk melunasi kredit rumah, yang kemudian memperkuat unsur dugaan pencucian uang dalam persidangan.
Pada putusan awal, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, vonis diperberat menjadi 6 tahun setelah majelis hakim menilai unsur TPPU telah terpenuhi. Upaya kasasi yang diajukan kemudian kandas setelah ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Soesilo.
Tak lama setelah putusan tersebut, melalui akun Instagram, pihak Nikita mengunggah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden. Dalam surat itu, ia menyuarakan keresahan terhadap putusan hukum yang diterimanya.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," buka surat yang menegaskan permintaan langsung kepada kepala negara, dikutip Senin 13 April 2026.
Isi surat tersebut kemudian berkembang menjadi kritik terhadap logika hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kami terpaksa bertanya, apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika," ujarnya, menggambarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan.
Tak hanya itu, pihak Nikita juga menyoroti perbandingan dengan kasus lain yang dianggap lebih merugikan negara.
"Bagaimana mungkin seorang ibu tunggal dijatuhi enam tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun," menjadi poin penting yang dipersoalkan.
Kritik tersebut berlanjut pada isu ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.
"Di mana letak keadilan jika suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara," kritik Nikita yang menyoroti disparitas penegakan hukum.





