GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Pakai Eigendom Verponding, Pengamat: Sudah Tak Diakui

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Muhammad Ismak menyampaikan, penggunaan Eigendom Verponding Tahun 1923 yang dijadikan sebagai dasar klaim tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah tidak lagi diakui.

Ia menilai, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, dokumen kepemilikan tanah era kolonial tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama.

“Secara norma, eigendom itu sama seperti Letter C dan lain-lain yang berasal dari barat. Setelah adanya UU Agraria tahun 1960 yang mengakui sertifikat, itu sudah tidak diakui lagi,” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Bekasi, Puluhan Pohon Tumbang dan Akses Jalan Lumpuh

Ia menegaskan, saat ini Eigendom Verponding hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses administrasi konversi hak.

“Saat ini eigendom itu bukan jadi penanda kepemilikan atas tanah, tapi menjadi dokumen petunjuk. Petunjuk bahwa nenek moyang pemilik eigendom itu pernah memiliki tanah tersebut dan bisa mengkonversi,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan tersebut menetapkan bahwa dokumen lama seperti Eigendom Verponding harus dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026.

"Kalau pun mau pendaftaran, itu ada syaratnya. Jadi bukan lagi alat bukti yang sangat kuat. Kalau pun mau mendaftarkan lagi harus ada persyaratan lain," ungkap Hendriani saat dihubungi terpisah, Minggu.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling, menegaskan kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun bukti kepemilikan tersebut berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Baca juga: Beda Klaim Hercules dan Ara: Polemik Lahan di Tanah Abang dari Perspektif Hukum Agraria

Wilson menyebut, lahan tersebut bukan merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia seperti yang diklaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara).

Adapun lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi yang dipermasalahkan itu berada di kawasan bongkaran Tanah Abang, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.

Batas-batas lahan yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan.

"Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad," ujar tutur Wilson di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Wilson, tidak pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Unjuk Rasa Warga Ricuh, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
KDM dibuat Terkagum-kagum, Dengar Cerita Hidup Sopir Angkot Berusia 76 Tahun Bisa punya Aset Mewah ini
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi Soal Perbaikan Jalan, Jawaban Gubernur Jabar Justru di Luar Dugaan
• 42 menit lalugrid.id
thumb
Justin Bieber di Coachella 2026: Bawakan Lagu Baru dan Hadirkan Nostalgia
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Benda yang Tidak Boleh Ditaruh di Atas Kulkas
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.