Pengalaman traumatis Hanum Lily Rahma (30) menjadi alarm keras bagi masyarakat akan bahaya terkena setrum listrik di rumah. Oktober 2025, kreator konten asal Malang, Jawa Timur, ini nyaris kehilangan nyawa saat hendak memandikan anaknya. Hanya karena memegang selang hand shower, sekujur tubuh bagian kanannya kaku tersengat listrik, pandangannya kabur, dan ia merasa ajal sudah di depan mata.
”Ya Allah, apa ini mau meninggal. Berasa dekat banget, seram banget, takut banget,” ungkap Hanum, dalam laman media sosialnya. Dengan sekuat tenaga, ia mengandalkan tubuh bagian kirinya untuk merengkuh kusen pintu sehingga bisa melepaskan diri dari sengatan listrik.
Setelah ditelusuri, sengatan aliran listrik terjadi pada seluruh shower pada tiga kamar mandi di rumahnya. Namun, pengecekan instalasi listrik rumah membutuhkan waktu. Berbekal penelusuran informasi di internet dan saran dari teknisi listrik, ia dan keluarga segera memasang perangkat gawai proteksi arus sisa (GPAS), yakni model RCBO (pemutus sirkuit arus sisa dengan proteksi arus lebih). Alat itu berfungsi mendeteksi dan memutus arus listrik jika terjadi kebocoran arus listrik, kelebihan beban, dan korsleting.
”Akhirnya aku pasang RCBO buat antisipasi. Sekarang, aku merasa lebih aman karena kalau ada gangguan arus listrik sedikit saja di rumahku, listrik langsung jeglek (memutus arus). Tinggal dicari lokasi sumber masalahnya dan dibereskan,” ujar Hanum, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Hanum berpendapat, sudah saatnya setiap rumah diimbau memakai GPAS supaya tidak ada lagi kejadian kecelakaan arus listrik. Dari sejumlah pengikutnya di media sosial, ia pun mengetahui bahwa banyak kasus sengatan listrik serupa yang berujung korban meninggal dunia.
”Minimal ketika ada orang kesetrum sedikit saja, langsung listrik di rumah jeglek. Rumah jadi aman dan tidak akan ada kecelakaan yang membuat orang sampai meninggal,” tuturnya.
Himawan Setiawan (48), warga Kayu Putih, Jakarta Timur, menuturkan, dirinya sudah memakai peralatan standar keselamatan kelistrikan di rumahnya selama puluhan tahun. Rumah yang dihuni keluarga itu sejak tahun 1980-an telah dilengkapi dengan peralatan GPAS.
Di kawasan perumahan yang dihuninya itu, salah satu anak tetangganya pernah menjadi korban tersengat listrik hingga meninggal. Risiko fatal kesetrum di rumah dinilainya dapat dicegah dengan pemasangan GPAS. Jika terjadi kebocoran arus ataupun hubungan pendek arus listrik, GPAS otomatis memutus aliran listrik sehingga menekan risiko fatal kecelakaan.
Himawan yang kini sedang membangun rumah di Kabupaten Tangerang, Banten, juga memasang GPAS dalam instalasi kelistrikan rumah. Perangkat GPAS itu dibelinya seharga Rp 1 juta per unit, terdiri atas sistem listrik 3 phase berkapasitas 63 ampere. Ia menilai harga GPAS masih terjangkau jika dibandingkan dengan biaya pembangunan rumah serta keuntungan yang didapat.
”Risiko tersengat listrik adalah kehilangan nyawa sehingga kami tidak mau ambil risiko. Kami memasang GPAS, terlepas ada kewajiban atau tidak ada kewajiban pemasangan GPAS dari pemerintah,” katanya pekan lalu.
Kasus kebakaran dan kesetrum di Indonesia yang dipicu kelalaian instalasi kelistrikan masih tergolong tinggi. Di Jakarta, sekitar 60 persen kejadian kebakaran dipicu oleh korsleting (hubungan pendek arus listrik). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jakarta mendata, sepanjang tahun 2025, sebanyak 536 kasus kebakaran dipicu oleh korsleting.
Selain kebakaran, kasus sengatan listrik atau kesetrum akibat kebocoran arus listrik juga menjadi pembunuh senyap. Data profil keselamatan dan kesehatan kerja nasional 2022 yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja mencatat kenaikan rasio kasus kesetrum di Indonesia, berdasarkan sampling dari laporan 30 juta tenaga kerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terdata 1.251 kasus kesetrum yang dilaporkan dengan rasio 41,7 kasus per juta penduduk pada 2021. Rasio itu meningkat dibandingkan tahun 2020, yakni 38,3 kasus per juta penduduk dan tahun 2019 sejumlah 36,6 kasus per juta penduduk.
Persyaratan bangunan aman telah menjadi prioritas di banyak negara. Sejumlah negara telah mewajibkan warganya mematuhi penerapan standar keselamatan kelistrikan. Di Singapura, terhitung mulai Juli 2025, semua rumah susun yang disediakan Badan Pembangunan Perumahan (HDB) dan hunian pribadi diwajibkan memasang komponen residual current circuit breaker (RCCB) atau GPAS. Jika tidak diterapkan, pemilik rumah terancam dikenai denda 5.000 dolar Singapura.
Seperti dikutip The Straits Times, salah seorang juru bicara Otoritas Energi Singapura (EMA) menyebut regulasi itu untuk meningkatkan keselamatan kelistrikan pada hunian. Jauh sebelum ketentuan itu diberlakukan, pemasangan GPAS telah menjadi persyaratan untuk rumah-rumah yang dibangun di Singapura sejak Juli 1985.
Selain Singapura, sejumlah negara sudah mewajibkan penggunaan GPAS, seperti Australia, Jepang, dan Perancis. Sejalan dengan penerapan GPAS di banyak negara, rasio kasus kesetrum di dunia terus menurun. Saat ini, tren kasus kesetrum di tingkat dunia rata-rata 0,6 kasus per juta penduduk.
Di Indonesia, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa Pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Terhadap Bahaya Kejut Listrik dan Kebakaran. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, rancangan regulasi tersebut sudah melalui tahap harmonisasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
”Saat ini (Rancangan Permen ESDM tentang penerapan GPAS) sedang dalam proses review akhir. Diharapkan peraturan ini bisa terbit pada Semester I-2026,” kata Anggia.
Mengutip laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah mendorong penerapan GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Melalui penerapan itu, masyarakat diharapkan terlindungi dari risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik sekaligus mendorong terbangunnya budaya keselamatan listrik.
Kementerian ESDM melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah awal upaya peningkatan kesadaran penerapan GPAS. Hal tersebut khususnya untuk fasilitas publik seperti pasar, gedung pemerintahan, dan perumahan. Edukasi tersebut dilakukan melalui media sosial dan laman resmi Ditjen Gatrik, gatrik.esdm.go.id.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso melaporkan hasil pengukuran arus sisa dari 1.000 instalasi, yang terdiri dari 612 pelanggan rumah tangga, 235 pelanggan bisnis, dan 135 pelanggan publik. Dari hasil tersebut, 7 persen instalasi rumah tangga masuk kategori rawan dan 9 persen sangat rawan.
”Angka ini menunjukkan perlunya penerapan GPAS sebagai standar keselamatan di instalasi tegangan rendah. Ditjen Gatrik sendiri sudah mulai mengimplementasikannya sejak 2023,” kata Wahyudi, Kamis (2/10/2025).
Menurut dosen Departemen Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jaka Windarta, penerapan GPAS sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mengantisipasi potensi kebakaran. Hal ini disebabkan GPAS mampu mendeteksi arus bocor yang tidak terdeteksi jika hanya mengandalkan miniature circuit breaker (MCB).
Sosialisasi yang masif, imbuh Jaka, penting dalam implementasi regulasi tentang penerapan GPAS. Pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memulainya lebih dulu di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Hal itu juga bisa dimulai di beberapa tempat prioritas, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
Yang utama ialah bagaimana Ditjen Ketenagalistrikan secara konsisten dalam sosialisasi penerapan GPAS kepada masyarakat. ”Apabila Permen ESDM terkait GPAS telah terbit, harus segera bekerja sama, antara lain dengan pemerintah daerah, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), dan asosiasi konsultan dalam penerapan GPAS dalam instalasi baru,” ucapnya.
Jaka menambahkan, fungsi MCB lebih pada pengaman arus lebih, tetapi tidak mendeteksi adanya arus bocor. ”Itu bisa diterapkan dengan kewajiban memasang GPAS pada bangunan-bangunan lama yang diperbarui. Memang ada biaya tambahan, tetapi relatif tidak terlalu tinggi. Apalagi jika dikaitkan dengan risiko kebakaran dan keamanan jiwa manusia,” ujarnya.
Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menambahkan, dalam program-program terkait dengan energi, termasuk pencegahan kebocoran kelistrikan, perlu dilihat pada sejumlah aspek. Pertama, terkait biaya. Kedua, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, seperti apa kapasitas produksinya di dalam negeri.
”Kembali lagi pada kebutuhan dan manfaatnya. Kalau manfaatnya memang untuk mencegah kebocoran atau aliran listrik yang bermasalah, ya berarti baik, meskipun saya belum tahu detailnya (Rancangan Permen ESDM terkait penerapan GPAS),” ujar Eddy yang juga Wakil Ketua MPR RI.
Terkait keselamatan, Ketua Delegasi Indonesia untuk Standar Internasional IEC TC64/SC23E Helvin Herman Tirtadjaja memaparkan, GPAS berperan sebagai alat pengaman instalasi kelistrikan. GPAS akan memutus aliran listrik saat terjadi kebocoran arus listrik dan korsleting sehingga mencegah kebakaran, cedera serius, hingga kematian. Beberapa pemicu kebocoran arus listrik antara lain kabel yang menua atau terkelupas dan peralatan listrik yang rusak.
Meski demikian, kendala utama pemasangan GPAS di Indonesia adalah masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran dan sengatan listrik beserta kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Kendala lain, harga perangkat pengamanan instalasi listrik itu dinilai mahal dan memberatkan. Sebagian masyarakat kerap tertipu produk palsu yang beredar di pasaran dengan harga jauh lebih murah, tetapi tidak berkualitas, bahkan menyesatkan. Instalasi kelistrikan di rumah tangga perlu memakai perangkat pengaman yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) demi keamanan pengguna.
Dia mencontohkan, perangkat MCB (pemutus sirkuit miniatur) dengan fitur antitrip banyak diperdagangkan di lokapasar dengan harga lebih murah ketimbang produk berstandar SNI. Namun, fitur MCB antitrip itu menyesatkan dan membahayakan konsumen. ”Jika MCB antitrip tidak mengalami trip atau jeglek saat korsleting, maka kabel listrik justru berpotensi terbakar dan memicu kebakaran bangunan,” kata Helvin.
Standar bangunan aman dinilai tidak bisa ditawar, termasuk instalasi kelistrikan pada bangunan. Meski demikian, penerapan standar proteksi kelistrikan perlu dilakukan bertahap, yakni dimulai dari perumahan atau hunian baru. Di sisi lain, kewajiban pemerintah untuk pemasangan GPAS pada fasilitas umum dan fasilitas pemerintah, seperti museum, gedung pemerintah, bank, dan instalasi publik berupa lampu jalan.
Helvin menambahkan, harga jual perangkat GPAS yang dahulu mahal kini sudah lebih terjangkau. Tahun 2005, harga perangkat GPAS sekitar Rp 800.000 per unit, saat upah minimum regional (UMR) bulanan saat itu di kisaran Rp 1 juta. Pada 2025, atau selang 20 tahun kemudian, harga unit GPAS masih bertahan di kisaran Rp 800.000 pada saat tingkat UMR bulanan berkisar Rp 5 juta.
Selain itu, produksi dan distribusi perangkat GPAS sudah mampu memenuhi kebutuhan nasional. Setiap tahun, total produksi GPAS di dunia mencapai 90 juta unit untuk melayani pasar global, termasuk Indonesia.
”Pabrikan GPAS sudah menurunkan harga jual guna mendukung program pemerintah terkait keselamatan kelistrikan. Sayangnya, regulasi yang mengharuskan proteksi kelistrikan sampai saat ini belum disahkan meski kasus kebakaran dan kesetrum masih tinggi,” kata Helvin.
Di sisi lain, lembaga inspeksi pembangunan rumah atau gedung dinilai perlu lebih ketat dalam menerbitkan sertifikat laik operasi (SLO). Hunian atau gedung yang tidak memasang GPAS sesuai standar diharapkan tidak mendapatkan SLO atau tidak memperoleh akses sambungan listrik. Hal itu guna mendorong kesadaran pengguna atas pentingnya instalasi pengaman listrik.
Dari sisi konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengemukakan, GPAS merupakan sarana infrastruktur penting dalam aspek keamanan dan keselamatan konsumen listrik. YLKI sangat menekankan perlunya keamanan dan keselamatan konsumen listrik agar terhindar dari ancaman kesetrum atau kebakaran.
”GPAS sangat penting untuk menjamin keselamatan konsumen. Pemerintah harus mencari cara bagaimana menghadirkan listrik yang memenuhi keamanan dan keselamatan, tanpa konsumen merasa terbebani,” ujarnya.





