JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya penertiban kawasan hutan kembali menunjukkan hasil signifikan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun dalam tahap VI penertiban.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan capaian ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara, khususnya sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Disaksikan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH
Mewakili Menteri ATR/BPN, kami menyaksikan penyerahan denda administratif sekitar Rp11,42 triliun.
"Ini menjadi langkah konkret menjawab harapan Presiden dan masyarakat agar pengelolaan sumber daya alam lebih optimal,” ujar Ossy usai acara di Kompleks Kejaksaan Agung, di Jakarta, akhir pekan kemarin,
Disamping itu, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan penguasaan kawasan hutan negara dalam skala besar. Pada tahap ini, kawasan Taman Nasional seluas sekitar 254.780 hektare diserahkan kembali kepada pemerintah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan sebagai bentuk penguatan tata kelola kawasan konservasi.
Lalu penertiban juga menyasar sektor perkebunan. Pemerintah menyerahkan kembali lahan perkebunan seluas lebih dari 30.543 hektare melalui mekanisme berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara dan BUMN terkait.
BACA JUGA:Ada Travel Warning Korea Selatan untuk Bali, Begini Respons Kemenparekraf
"Seluruh proses ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi atas kinerja lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH.," kata Ossy.
Pemerintah berharap capaian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Dengan keberlanjutan kinerja Satgas PKH, pengelolaan aset negara diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.





