Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Dilansir ANTARA, Hari Karyuliarto akan menghadapi sidang bersama dengan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Adapun sidang yang telah berlangsung selama 17 kali tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.

Sidang rencananya bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB siang nanti.

Baca juga: Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi LNG yang Rugikan Negara 113,8 Juta Dollar AS

Didakwa rugikan negara RP 1,77 triliun

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun.

Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Baca juga: Dua Eks Petinggi BUMN Didakwa Rugikan Negara 113,8 Juta USD di Korupsi LNG

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banten Pamerkan Pulau Lima ke 12 Negara Sahabat melalui Diplomat Trip
• 7 jam laludisway.id
thumb
Cilacap Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan, Kondisi Membusuk
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Pendaftaran PENMABA UNJ 2026 Jalur Rapor Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kala Disabilitas Menghidupkan Panggung, Hari Teater Sedunia di Cimahi Jadi Lebih Istimewa
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
BPKP Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
• 38 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.