Menhub: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Boleh Lebih dari 13 Persen

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

“Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Menhub ddi Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Kamis (9/4/2026) malam.

Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

“Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan,” jelas Menhub.

Ia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.

“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen,” beber Dudy.

Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

“Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul,” ucapnya.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sehingga mekanisme harga diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

“Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu,” tutur Menhub.

Pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.

Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).

Dudy menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Sebut Keahlian Ki Bedil Buat Senpi Ilegal ‘Bukan Kaleng-Kaleng’
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Korea Selatan dominasi Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2026
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Penipuan ASN Gresik, Pemkab Ingatkan Seleksi Hanya Lewat Jalur Resmi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pelita Jaya rekrut Perrin Buford untuk Playoff IBL 2026
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Telkom-PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure
• 25 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.