Respons Jubir soal JK Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penistaan Agama

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Juru bicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Husain Abdullah, merespons laporan terhadap JK ke polisi terkait isi ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang viral.

JK dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lain ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut menuai polemik.

Husain menyebut konten yang beredar telah dipotong sehingga menimbulkan narasi yang melenceng dari substansi pernyataan.

Hingga saat ini JK belum memberikan tanggapan langsung. Namun, Husain mengimbau agar pihak yang melaporkan lebih dahulu mengkaji secara utuh isi ceramah yang dipersoalkan.

“Belum ada tanggapan karena masih kunjungan luar kota. Tapi sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, inti pesan yang disampaikan JK dalam ceramah di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 lalu merupakan pembelajaran tentang bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai.

Menurut Husain, dalam ceramah tersebut JK mengungkapkan pendapat pihak-pihak yang terlibat konflik di Poso dan Ambon, yang mencerminkan realitas sosiologis saat konflik terjadi, bukan pandangan pribadi JK.

“Pak JK mengungkapkan pendapat orang orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata dia.

Ia memaparkan, pada masa konflik, kedua pihak yang bertikai menggunakan jargon agama untuk membenarkan tindakan kekerasan.

“Realitasnya saat itu, kedua pihak yang berkonflik (islam dan kristen) menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga,” ujarnya.

Akibatnya, konflik bernuansa SARA tersebut sulit dihentikan dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Sekitar 2.000 orang tewas di Poso, sementara di Ambon mencapai 5.000 orang.

Husain menambahkan, dalam ceramahnya JK justru menekankan perlunya meluruskan pemahaman tersebut.

“Maka Pak JK mengatakan anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,” jelasnya.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan JK merupakan gambaran realitas sosial yang berkembang di tengah konflik, sekaligus menjadi pelajaran (lesson learned) dari pendekatan yang dilakukan JK dalam upaya mendamaikan pihak-pihak yang bertikai.

“Jadi apa yang disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik,” tuturnya.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengubah paradigma yang memotivasi kelompok yang berkonflik sebelum membawa mereka menuju perdamaian.

“Inilah yang disampaikan Pak JK sebagai lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya pada ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

DPP GAMKI Sahat bersama sejumlah lembaga kristen dan organisasi kemasyarakatan lain itu menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut menuai polemik.

Laporan itu teregister dalam dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dalam laporan itu, GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen lainnya melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timor Leste Ingin Ciptakan Sejarah di ASEAN U-17 Championship
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: 2 Masalah Utama Penyebab Gagalnya Kesepakatan Damai AS-Iran
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Masih dalam Tren Positif, Begini Proyeksi Harga Emas
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arsenal dalam Bahaya! Manchester City Mendekat Usai Hancurkan Chelsea di Stamford Bridge
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
InJourney Buktikan Kualitas, The Meru Sanur Raih Penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.