JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih berlangsung dengan klaim kepemilikan berbasis dokumen lama tahun 1923 dari pihak ahli waris yang diwakili GRIB Jaya.
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan lahan tersebut bukan milik negara maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Menurut anggota tim hukum GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum Sulaeman Effend, Wilson Colling, menyebut lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi.
Baca juga: Apa Itu Eigendom Verponding? Dokumen 1923 yang Jadi Dasar Klaim GRIB di Tanah Abang
Dasar klaim kepemilikan ahli waris berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
“Lahan ini bukan tanah negara bebas, melainkan tanah dengan dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding tahun 1923,” ujar Wilson.
Lokasinya berada di kawasan bongkaran Tanah Abang yang mencakup dua wilayah administratif, yakni Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun batas-batas lahan tersebut, yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan.
Baca juga: Ketika Warga Lebih Takut pada Preman daripada Hukum di Jakarta
Klaim Ahli Waris dan Riwayat Pengelolaan LahanHercules menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya pernah disewa oleh pihak swasta dan digunakan untuk kegiatan usaha PT Aneka Beton.
Pihak swasta itu disebut sempat mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal, yakni ahli waris.
Menurut Hercules, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai secara fisik oleh Sulaeman Effendi sebagai ahli waris sah.
Ia juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat.
“Supaya masyarakat Indonesia tahu bahwa bukan ormas yang menguasai lahan negara. Tidak,” kata dia.
Baca juga: GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Pakai Eigendom Verponding, Pengamat: Sudah Tak Diakui
Tantang Pemerintah Tunjukkan BuktiHercules secara terbuka menantang pemerintah untuk membuktikan klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
Ia meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta pihak KAI menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.




