JAKARTA, KOMPAS.com- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun.
Hal ini Dedy sampaikan ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Sidang Nadiem, Auditor BPKP Sebut Harga Wajar Laptop Chromebook Rp 3,67 Juta
Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 127,9 miliar.
“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp 895,3 miliar,” ujar dia.
Berdasarkan perhitungan BPKP, harga laptop Chromebook sudah termasuk ada harga Chrome Device Management (CDM).
Dedy mengaku tidak menghitung secara terpisah untuk pengadaan CDM.
Baca juga: Auditor BPKP di Sidang Nadiem: Tak Ada Produsen Jual Rugi Chromebook, Harga Sudah Termasuk Keuntungan
Perlu diketahui, angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun, tetapi angka ini terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Baca juga: Nadiem Curhat Kesehatannya Naik Turun, tetapi Siap Jalani Sidang
Kasus korupsi ChromebookNadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Baca juga: Nadiem Makarim akan Penuhi Kelengkapan Dokumen Demi Pengalihan Penahanan
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.





