Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Berkas Perkara Dipisah

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Suasana sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank dengan terdakwa tiga prajurit TNI, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). (Sumber: Antara/Siti Nurhaliza)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), meminta agar berkas perkara para terdakwa dipisahkan.

Tim kuasa kuasa hukum para terdakwa yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menyebut pihaknya telah mencermati isi surat dakwaan terhadap klien-kliennya.

"Bahwa setelah kami teliti dan cermati dalam isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, bahwa dalam perkara ini (in casu), lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas," kata Nugroho dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), seperti dikutip Antara.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut, ia berpendapat penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Pihak Terdakwa Akan Bacakan Eksepsi

Sebab, kata dia, ada perbedaan peran dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

"Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan," tuturnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana militer.

Tim kuasa hukum menilai ada kesalahan penerapan pasal, yakni dakwaan tidak secara spesifik menjelaskan keterlibatan terdakwa tersebut dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Nugroho berpendapat, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara tegas mengenai apakah terdakwa ketiga terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan terhadap korban.

Baca Juga: Sidang 3 Oknum TNI dalam Kasus Kematian Kacab Bank Mulai Digelar, Penuntut Umum Siapkan 17 Saksi

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • pembunuhan kacab bri
  • pengadilan militer
  • pembunuhan kacab bank
  • sidang pembunuhan kacab bank
  • terdakwa pembunuhan kacab bank
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral di Media Sosial: Isi Grup Obrolan Mahasiswa FHUI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Negosiasi AS-Iran Gagal: Trump Nonton UFC di Miami, Wapres J.D. Vance Buka Suara
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kakorlantas Kenang Bripka Anumerta Fajar Permana, Pahlawan Operasi Ketupat 2026
• 6 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Tiba di Moskow untuk Bertemu Vladimir Putin, Ini yang Akan Dibahas
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
E-Tilang Laut sebagai Instrumen Baru Penegakan Hukum Kelautan dan Perikanan
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.