KPK telah periksa pengusaha rokok Rokhmawan dalam kasus Bea Cukai

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa pengusaha rokok Rokhmawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Rokhmawan berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

"Soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK sempat memanggil Rokhmawan sebagai saksi pada 31 Maret 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga: KPK periksa pengusaha rokok Haji Her terkait pengurusan cukai

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Baca juga: KPK periksa pegawai Bea Cukai untuk dalami uang dari pengusaha rokok

Baca juga: KPK dalami cabang Blueray Cargo terkait kasus barang KW di Bea Cukai


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trauma, BPBD: Korban gempa Adonara NTT masih pilih tidur di luar rumah
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Timnas Indonesia Memang Gagal Juara, tetapi Menang Respek: Hector Souto Bangga Lihat Thailand Kewalahan Lawan Garuda di Final Piala AFF Futsal 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Transformasi Hijau PLN Berbuah 46 Penghargaan PROPER 2025 dari KLH
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Pemerasan, Ada Peluang Tersangka Baru?
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
PSI Perkuat Struktur, Kaesang Pangarep: 2029 Tinggal Siap Perang
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.