Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum para terdakwa menegaskan bahwa terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP
Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum menguraikan secara komprehensif sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.
Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 3.
Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Baca juga: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.
Akibatnya, terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.
Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.
Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.
Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.
Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.
Baca juga: 15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun
Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.
Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Baca juga: Kuasa hukum minta berkas terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dipisah
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI dimulai pukul 10.10 WIB.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Baca juga: Kasus kacab bank, isi rekening dormant sasaran tersangka tembus Rp70 M
"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP
Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum menguraikan secara komprehensif sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.
Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 3.
Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Baca juga: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.
Akibatnya, terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.
Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.
Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.
Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.
Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.
Baca juga: 15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun
Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.
Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Baca juga: Kuasa hukum minta berkas terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dipisah
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI dimulai pukul 10.10 WIB.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Baca juga: Kasus kacab bank, isi rekening dormant sasaran tersangka tembus Rp70 M





