ESG Tanpa Dampak: Menggugat Kepatuhan Semu Perbankan Syariah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa hari terakhir, dinamika global kembali menegaskan satu realitas yang sulit diabaikan: keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan struktural. Volatilitas harga energi dunia, tekanan terhadap pembiayaan sektor berisiko iklim, serta akselerasi agenda transisi energi telah mendorong sektor keuangan untuk tidak lagi bersikap netral. Lembaga keuangan kini tidak cukup dinilai dari stabilitas dan profitabilitas, tetapi juga dari sejauh mana ia berkontribusi terhadap mitigasi krisis iklim dan ketahanan sosial. Dalam konteks ini, standar Environmental, Social, and Governance (ESG) telah bertransformasi dari sekadar pelengkap menjadi parameter utama legitimasi institusi keuangan modern.

Perubahan ini bukan tren sesaat, melainkan pergeseran paradigma. Investor global, regulator, hingga publik semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas terhadap dampak pembiayaan. Risiko reputasi kini sama besarnya dengan risiko kredit. Dalam lanskap baru ini, institusi keuangan yang gagal beradaptasi akan tertinggal, tidak hanya secara moral, tetapi juga secara ekonomi.

Perbankan syariah, secara konseptual, berada dalam posisi yang sangat strategis untuk menjawab tantangan ini. Prinsip dasar yang menolak riba, gharar, dan maysir, serta menekankan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), secara inheren selaras dengan semangat keberlanjutan. Bahkan, dalam kerangka maqashid al-shariah, perlindungan terhadap lingkungan (hifz al-bi’ah) dan keseimbangan sosial merupakan bagian integral dari tujuan syariah itu sendiri.

Namun, keunggulan normatif ini justru memunculkan ekspektasi yang lebih tinggi. Jika perbankan konvensional dituntut untuk “menjadi lebih etis”, maka perbankan syariah seharusnya sejak awal telah beroperasi dalam kerangka etik tersebut. Di sinilah pertanyaan kritis menjadi relevan: apakah keselarasan antara prinsip syariah dan ESG benar-benar terwujud dalam praktik, atau justru berhenti pada level retorika dan simbolik?

Reduksi Kepatuhan: Ketika Syariah Berhenti pada Akad

Dalam praktiknya, kepatuhan syariah kerap mengalami reduksi makna yang signifikan. Ia dipersempit menjadi kepatuhan terhadap struktur akad dan kesesuaian terhadap fatwa, sementara dimensi etis yang lebih luas—termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan—tidak mendapatkan perhatian yang proporsional. Akibatnya, kepatuhan berubah menjadi formalitas administratif yang bersifat prosedural, bukan instrumen transformasi yang mendorong perubahan perilaku organisasi.

Reduksi ini menciptakan ilusi kepatuhan. Secara formal, institusi dapat dinyatakan “patuh syariah”, tetapi secara substantif belum tentu mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan yang menjadi ruh dari sistem tersebut. Dalam konteks ini, kepatuhan tidak lagi menjadi alat untuk mencapai kemaslahatan, melainkan sekadar tujuan administratif.

Data empiris memperlihatkan kesenjangan tersebut secara nyata. Studi Izzadieny et al. (2025) menunjukkan bahwa skor ESG bank syariah di Indonesia (36,59) masih tertinggal dibandingkan bank konvensional (41,08). Namun di sisi lain, profitabilitas bank syariah justru lebih tinggi, dengan ROA mencapai 3,26% dibandingkan 1,02% pada bank konvensional. Temuan ini menghadirkan paradoks yang tidak sederhana: bank syariah mampu menghasilkan kinerja keuangan yang kompetitif, bahkan unggul, tetapi tidak diikuti oleh kinerja keberlanjutan yang sebanding.

Paradoks ini tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh faktor teknis. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu kegagalan institusional dalam menginternalisasi nilai-nilai syariah ke dalam praktik bisnis yang terukur. Laporan Islamic Development Bank (2023) menyoroti bahwa banyak institusi keuangan syariah belum memiliki kerangka pengukuran dampak yang jelas dan terstandarisasi. Sementara itu, World Bank (2023) menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat dan insentif yang tepat, nilai normatif tidak akan secara otomatis mengubah perilaku organisasi.

Literatur mutakhir semakin memperkuat kritik ini. Hasan (2023) menilai bahwa pengabaian dimensi lingkungan dalam maqashid al-shariah telah menggerus legitimasi moral industri keuangan syariah. Khan dan Ahmad (2024) bahkan menyebut praktik dominan saat ini sebagai form-over-substance compliance, yaitu kepatuhan yang menekankan bentuk, bukan substansi.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada absennya nilai dalam sistem syariah, melainkan pada kegagalan menerjemahkan nilai tersebut ke dalam praktik yang terukur dan berdampak. Kepatuhan syariah kehilangan daya transformasinya karena terjebak dalam pendekatan legalistik yang sempit.

Rekonstruksi Kepatuhan: Dari Formalitas ke Akuntabilitas Dampak

Mengatasi paradoks tersebut memerlukan pergeseran paradigma yang mendasar. Kepatuhan syariah harus direkonstruksi menjadi impact-based sharia compliance, yaitu kepatuhan yang tidak hanya diukur dari kesesuaian prosedural, tetapi juga dari dampak nyata terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pertama, maqashid al-shariah harus dioperasionalisasikan ke dalam indikator ESG yang konkret dan terukur. Prinsip perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah) perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pembiayaan yang jelas, seperti pembatasan eksposur terhadap sektor intensif karbon, peningkatan pembiayaan hijau, serta penetapan target dekarbonisasi portofolio. Tanpa indikator yang terukur, maqashid akan tetap menjadi konsep normatif yang abstrak dan sulit diimplementasikan.

Kedua, peran regulator menjadi krusial. Roadmap keuangan berkelanjutan OJK (2022) telah memberikan arah kebijakan, tetapi belum secara spesifik mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam kerangka ESG. Diperlukan pengembangan standar ESG berbasis syariah yang operasional dan kontekstual, sehingga perbankan syariah tidak hanya menjadi pengikut, tetapi mampu menjadi pelopor dalam keuangan berkelanjutan.

Ketiga, reformasi sistem insentif harus dilakukan secara serius. Selama kinerja bank hanya diukur berdasarkan indikator keuangan seperti ROA dan ROE, orientasi jangka pendek akan tetap dominan. Penelitian Azmat et al. (2024) menunjukkan bahwa integrasi indikator ESG ke dalam penilaian kinerja manajemen secara signifikan mendorong perubahan perilaku organisasi. Insentif berbasis keberlanjutan akan menciptakan tekanan internal yang mendorong transformasi nyata.

Keempat, tata kelola syariah perlu diperkuat dan diperluas. Peran Dewan Pengawas Syariah tidak boleh berhenti pada aspek kepatuhan akad, tetapi harus mencakup pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pembiayaan. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak lagi bersifat legalistik, tetapi menjadi instrumen akuntabilitas yang substantif.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama. Pelaporan ESG yang terstandarisasi, komparabel, dan dapat diverifikasi akan memungkinkan pemangku kepentingan untuk menilai kinerja keberlanjutan secara objektif. El-Halaby et al. (2023) menegaskan bahwa transparansi merupakan prasyarat utama untuk membangun kredibilitas industri keuangan syariah di era ESG. Tanpa transparansi, klaim kepatuhan berisiko berubah menjadi sekadar retorika.

Dengan langkah-langkah tersebut, kepatuhan syariah dapat direposisi dari sekadar kewajiban administratif menjadi mekanisme strategis untuk menciptakan dampak nyata.

Penutup

Perbankan syariah di Indonesia saat ini berada pada titik persimpangan yang menentukan. Ia memiliki fondasi nilai yang kuat dan relevan dengan tuntutan zaman, tetapi dihadapkan pada realitas empiris yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai tersebut. Kesenjangan antara klaim normatif dan praktik keberlanjutan menunjukkan bahwa kepatuhan syariah telah direduksi menjadi formalitas.

Di era ESG, moralitas tidak cukup untuk diklaim. Ia harus dibuktikan melalui data, kebijakan, dan dampak nyata yang terukur. Tanpa keberanian untuk merekonstruksi kepatuhan menjadi berbasis dampak, perbankan syariah akan terus terjebak dalam paradoks antara identitas normatif dan praktik empiris.

Sebaliknya, jika transformasi ini dijalankan secara konsisten dan terukur, perbankan syariah di Indonesia tidak hanya akan mempertahankan relevansinya, tetapi juga berpotensi menjadi pelopor dalam membentuk sistem keuangan yang lebih berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa dan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
InJourney Buktikan Kualitas, The Meru Sanur Raih Penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Cimory (CMRY) Guyur Dividen Final Rp793,46 Miliar, Cek Jadwalnya
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Arab Saudi Pulihkan Kapasitas Pipa Minyak Timur-Barat yang Terkena Drone
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Efektif Menyimpan Bumbu Dapur Agar Lebih Tahan Lama
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Islam Makhachev Dirampok di Italia, Minta Sepatu Pemberian Bintang PSG Dikembalikan
• 18 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.