Jakarta: Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil, pembuat senjata api ilegal yang telah lama beroperasi. Ia diketahui baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun menjalankan aksinya di wilayah Rancaekek, Bandung.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Bang Resmob. Polisi mulanya mengamankan tersangka AS yang berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal tersebut. Setelah pengembangan, polisi mendapatkan Ki Bedil selaku pembuat senpi ilegal.
Baca Juga :
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Senpi Ilegal di Bandung“Yang bersangkutan memiliki kemampuan yang sangat baik dalam membuat senjata api ilegal,” kata Teuku, saaat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.
Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona
Dari tangan AS, polisi menyita pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu senapan setengah jadi. Hasil rakitan Ki Bedil disebut memiliki kualitas tinggi dan akurasi yang baik. Ia juga diketahui memiliki berbagai alat dan bahan untuk memproduksi senjata api ilegal.
“Selama ini yang bersangkutan bergerak di bawah bayang-bayang dan sangat berhati-hati dan hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," ungkap Teuku.
Pihak kepolisian terus mendalami jaringan distribusi serta para pembeli senjata api ilegal yang sudah dipergunakan. Hal ini guna menekan potensi kejahatan di masyarakat.




