Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Ketentuan di Bidang Cukai

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Jakarta, 13-04-2026 – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melaksanakan penyuluhan gempur rokok ilegal ke sejumlah wilayah, seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pada Selasa (31/03), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan melaksanakan penyuluhan secara door to door ke sejumlah toko di wilayah Kota Bandar Lampung. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang pada Kamis (09/04) melalui kegiatan Layanan Informasi Keliling (LIK) yang menyasar para pemilik dan pengelola toko yang berada di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Bea Cukai Cilacap menggelar sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (09/04). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), anggota perlindungan masyarakat (Linmas), hingga masyarakat Kampung Laut.

Dalam pelaksanaannya, Tim Sosisalisasi menyampaikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, Tim Sosialisasi juga menyampaikan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengimbau agar masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk rokok, serta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dikalahkan Bhayangkara Presisi 3-0, Peluang Samator ke Final Proliga 2026 Makin Jauh
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Teuku Rassya dan Cleantha Islan Menikah dengan Gunakan Adat Aceh
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Dibuka Turun 0,65 Persen ke 7.410, Bursa Asia Kompak Merah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tatap Piala AFF, Kurniawan Dwi Yulianto Bertekad Bawa Timnas U-17 Juara
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Di Balik Pertanyaan "Kapan Menikah?", Ada Sejarah Panjang yang Terlupakan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.